Berita

Demi Industri Baja RI, Kemendag Keluarkan Aturan Baru

11 January 2019

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Permendag ini akan berlaku pada 20 Januari 2019.

Melalui beleid terbaru ini, setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat atau Pusat Logistik Berikat (PLB).

Aturan ini sekaligus mengembalikan pengawasan impor besi dan baja yang sebelumnya dilakukan secara post-border. Sebab, potensi penyelundupan pasti meningkat apabila post-border.

Demi Industri Baja RI, Kemendag Keluarkan Aturan BaruFoto: Peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

"Tapi kalau itu tidak dilakukan kesannya kita mempersulit. Akhirnya pemerintah melakukan evaluasi karena ada dampak negatif terhadap industri hulu," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantornya, Kamis (10/1/2019).

Enggartiasto pun mengimbau agar pelaku industri ke depannya lebih mengutamakan besi dan baja produksi dalam negeri. "Kalau harganya lebih mahal sedikit pakai dalam negeri saja. Kita tentu tidak akan mengorbankan kepentingan satu industri untuk industri yang lain," katanya.

 

Sumber