Berita

Ekspor Migas Kini Wajib Gunakan L/C

20 September 2018

Ekspor minyak dan gas bumi (migas) kini harus menggunakan surat kredit berdokumen dalam negeri (Letter of Credit/LC). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 94 tahun 2018 tentang ketentuan ekspor barang tertentu. Padahal sebelumnya, sektor ini dikecualikan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan aturan mewajibkan penggunaan ekspor migas dengan batu bara, mineral, dan kelapa sawit. “Itu arahan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas),” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (20/9).

Pasal 2 ayat 1 aturan tersebut menyatakan pembayaran barang untuk ekspor barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C. Komoditas yang diwajibkan di antaranya minyak petroleum mentah, kondensat, gas alam, propana, butana, campuran propana dan butana, gas alam, jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor, serta yang lain-lain.

Cara pembayaran L/ C wajib diterima melalui bank devisa di dalam negeri. Selain melalui bank devisa, cara pembayaran L/ C dapat diterima melalui lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk Pemerintah. Lembaga pembiayaan ekspor ini dalam menerima cara pembayaran L/C mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai Devisa Hasil Ekspor.

Namun, dalam pasal 11 menetapkan eksportir yang belum bisa menggunakan L/C bisa mendapatkan pertimbangan. Pertimbangan itu diberikan jika sudah ada kontrak dengan cara pembayaran lain sebelum aturan terbit.

Selain itu, pasal 14 mengatur mengenai sanksi. Sanksi berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin ekspor.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Aturan ini diundangkan 7 September 2018.

Penerapan L/C untuk komoditas ini merupakan hal baru. Selama ini, ekspor migas yang dilakukan para eksportir menggunakan skema dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pertama, KKKS mengirimkan minyak dan gas bumi kepada pembeli. Kemudian, pembeli membayar hasil ekspor ke bank devisa yang akan mengklarifikasi transfer masuk.

Setelah itu, KKKS menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke bank yang akan memberikan laporan rincian transaksi ekspor ke Bank Indonesia (BI). Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi juga akan menyampaikan laporan rincian transaksi ekspor ke BI.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan perubahan aturan ekspor migas untuk mendukung penerimaan negara, sehingga berpengaruh positif ke nilai tukar Rupiah. “Bagus kan, supaya memperkuat rupiah,” ujar dia di Jakarta.

Sumber: https://katadata.co.id/berita/2018/09/20/ekspor-migas-kini-wajib-gunakan-lc