Berita

Harga Gas Indonesia Lebih Kompetitif Dibanding Singapura

05 August 2018

Jakarta - Harga gas di Indonesia lebih kompetitif dibanding Malaysia atau Singapura. Harga gas dalam negeri di hulu di bawah USD6,5/MMBTU, sedangkan ekspor gas ke Singapura dengan harga index minyak yang dihitung setara dengan USD 10/MMBTU.

"Jadi dapat dikatakan harga gas kita cukup kompetitif apabila dibandingkan dengan harga gas di negara lain," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di lansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Jumat (3/8/2018).

Isu harga gas yang tinggi, menurut Arcandra, dikarenakan infrastruktur yang belum terbangun dengan baik yang berdampak kepada biaya transportasi.

"Isunya adalah hargas gas yang tinggi. Itu dikarenakan infrastruktur kita memang belum sepenuhnya terbangun dengan baik, yang berdampak kepada biaya transportasi," ujarnya.

Pemerintah telah membuat kebijakan harga gas untuk melindungi kepentingan konsumen dan badan usaha sesuai dengan pemanfaatannya. Harga untuk gas rumah tangga dan transportasi diatur oleh Pemerintah dengan satu skema harga.

"Sedangkan harga gas untuk produksi hulu umumnya dikaitkan dengan harga minyak," tandas Arcandra.

Di samping itu Pemerintah juga telah mengatur harga gas untuk industri strategis melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu.

"Harga gas itu untuk industri strategis, seperti pupuk, petrokimia, dan industri baja diatur di bawah Permen," lanjutnya.

Untuk harga gas pembangkit, tambah Arcandra, juga diatur oleh Pemerintah melalui Permen ESDM No 45 tahun 2017 di mana harga gas diatur sebesar 8 persen dari harga minyak mentah Indonesia jika pembangkit berada di mulut tambang.

"Di samping itu, apabila gas harus didistribusikan ke pembangkit, maka harganya harus sama atau lebih rendah dari 14,5% dari ICP. Ini ditentukan mengingat harga gas PLN secara keseluruhan dan juga tarif listrik yang akan dihasilkan dari pembangkit listrik," imbuh Arcandra.

Untuk harga gas industri hulu ditetapkan oleh Menteri ESDM, sementara untuk industri midstream dan industri hilir diatur melalui Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Untuk memastikan minat pelanggan gas bumi di sektor industri, Pemerintah telah menyiapkan struktur biaya midstream dan downstream yang akan membatasi margin bisnis gas bumi. Batas ini harus ditetapkan karena distribusi dan perdagangan gas hanya akan dilakukan oleh satu Badan Usaha. Peraturan Menteri ESDM Nomor 58/2017 dibuat untuk menjamin tujuan tercapai.

Pemerintah telah menetapkan IRR maksimum untuk pipa gas alam sebesar 11% dan margin niaga sebesar 7% dari harga gas hulu. Untuk Harga gas hilir terdiri dari harga hulu ditambah biaya infrastruktur dan biaya niaga.

"Pemerintah juga akan memastikan bahwa biaya infrastruktur tidak dibesar-besarkan. Kami percaya bahwa skema penetapan harga baru ini akan membuat harga gas lebih terjangkau dan kompetitif," pungkasnya.

Untuk diketahui, di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terdapat lapangan gas yang menjadi andalan pemerintah yakni Lapangan Gas Unitisasi Jambaran - Tiung Biru (JTB). Diprediksi produksi gasnya bisa mencapai sekitar 315 milion standard cubic feet per day (MMSCFD). Dari jumlah itu, 172 mmscfd atau sekitar 54 persen telah diperjualbelikan kepada PLN untuk kepentingan pengadaan listrik negara.

Sumber: https://kumparan.com/suarabanyuurip/harga-gas-indonesia-lebih-kompetitif-dibanding-singapura-1533295225512257798