Berita

Permendag Nomor 110 Tahun 2018 Diharapkan Tekan Impor Besi dan Baja

06 February 2019

JAKARTA, suaramerdeka.com - Dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, diharapkan dapat menekan impor besi dan baja, terutama produk baja karbon, serta peningkatan ekspor stainless steel dan defisit neraca perdagangan di sektor ini diperkirakan bisa semakin mengecil.

Mengenai pemberlakuan Permendag 110 tahun 2018, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto optimistis bahwa industri baja di Indonesia semakin kuat dan mandiri. Selain itu impor bisa dikurangi sehingga bisa memacu ekspor dan memicu terjadinya surplus perdagangan baja.

“Ketersediaan baja impor yang sembarangan masuk ke Indonesia menjadi penyebab utama industri baja mengalami idle. Melalui Permendag tersebut, pemerintah berupaya menertibkan, sehingga utilisasinya dapat ditingkatkan," tuturnya.

Permendag baru yang efektif berlaku 20 Januari 2019 tersebut, merupakan pengganti Permendag Nomor 22 Tahun 2018. Menperin mengatakan, pengaturan pengawasan ini utamanya disebabkan terjadinya pengalihan Harmonized System (HS) dari produk baja karbon menjadi alloy steel. “Kebanyakan produk impor adalah baja karbon untuk konstruksi yang seharusnya dikenakan bea masuk 10 sampai 15 persen,” ungkapnya.

Tetapi, karena pihak pengimpor menambah lapisan material boron dan chrome, baja karbon tersebut beralih menjadi alloy steel. Produk alloy steel dikenai bea masuk rendah, yaitu nol sampai lima persen. Kondisi ini menyebabkan produk impor dijual dengan harga sama atau bahkan lebih rendah dibandingkan buatan dalam negeri.

Melalui revisi Permendag, Airlangga mengatakan, pemerintah dan pihak terkait dapat melakukan pencegahan sejak dini terhadap baja impor yang hendak masuk ke Indonesia. "Kemarin itu kan di post border dan sekarang kembali lagi ke border," katanya.

Dalam aturan baru, secara teknis pengawasan impor besi dan baja kembali diubah dari post border inspection menjadi border inspection. Awalnya, semua persyaratan untuk impor baja diperiksa setelah barang masuk pabean atau pusat logistik berikat (PLB). Saat ini, semua peryaratan diperiksa sebelum masuk pabean.

Sumber