News

DPR Usulkan Penghapusan Pungutan Ekspor

21 September 2018

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Anggota Komisi VI DPR Erico Sotarduga mengingatkan, Indonesia masih punya waktu untuk menambal defisit transaksi berjalan dengan melakukan perluasan pasar CPO, bernegosiasi secara B to B dengan negara importir serta menghapus pungutan ekspor.

“Dalam kondisi seperti saat ini, pemerintah perlu fleksibel dalam menerapkan berbagai kebijakan termasuk menghapus pungutan ekspor USD 50 per ton minyak sawit dan USD 30 per ton produk turunan ekspor guna untuk menciptakan surplus perdagangan,” kata Erico di Jakarta.

Menurut Erico, dengan posisi harga CPO yang rendah saat ini, penghapusan pungutan ekspor berpotensi mendongkrak perluasan pasar ekspor karena posisi CPO dalam peta persaingan minyak nabati dunia yang semakin atraktif.

“ Mau diadu dengan dengan minyak nabati manapun seperti kedelai dan biji bunga matahari, CPO sebenarnya tetap menjadi pilihan bagi banyak negara importir karena dari segi harga menarik serta Indonesia punya potensi produk yang tidak terbatas.”

Saat ini saja, kata Erico, potensi permintaan terutama Tiongkak diperkirakan naik 2 juta dari 3 juta menjadi 5 juta. Belum lagi permintaan dari India dan pasar Afrika.

“Kesempatan ini harus dimanfaatkan, karena berpotensi meminimalkan defisit perdagangan.

Erico mengatakan, dengan pemberlakukan B 20 pada sector non public service obligation (PSO) per 1 September 2018, Indonesia bisa menghemat US21 juta.

“Jika USD 21 juta dikali 120 hari sama dengan US$ 2,5 miliar. Angka ini bisa menutupi sebagian defisit. Apalagi jika ekspor pasar dipenuhi, maka neraca perdagangan justru berpeluang untuk surplus.”

Pernyataan senada dikemukakan Prof Bungaran Saragih. Menurut Menteri Pertanian era Presiden Megawati itu, pemerintah perlu total mendukung industri sawit. Pemerintah perlu menyadari bahwa ketika industri sawit bermasalah, itu berarti ada masalah dengan kedaulatan Indonesia,

“Kalau mau fair, tidak ada komoditas di dunia dengan 43% masyarakat petani yang di dalamnya mampu menjadi pemain dunia,” kata Bungaran.

Sementara itu Firman Subagyo, mantan wakil ketua komisi IV yang concern dengan persoalan sawit mengingatkan, , sepanjang sawit masih diandalkan sebagai penghasil devisa ekspor terbesar, pemerintah perlu menunjukkan komitmen serta keberpihakan melalui insentif serta berbagai regulasi yang mendukung peningkatan ekspor.

“Salah satu insentif yang bisa diberikan yakni berupa penundaan pemberlakukan pungutan ekspor USD 50 per ton minyak sawit dan USD 30 per ton produk turunan untuk mengurangi beban industri. Jika nilai tukar telah membaik, PE nantinya bisa diberlakukan kembali,” kata Firman.

Menurut Firman, persoalan terbesar dari penurunan harga CPO adalah kampanye anti sawit yang mendorong turunnya permintaan CPO.

”Jika pemerintah bersedia menunda pembelakukan pungutan ekspor untuk sementara waktu paling ekspor CPO bisa dipertahankan dan tekanan terhadap harga bisa berkurang. Dalam kisaran harga wajar sebenarnya impor CPO masih mempunyai imbas positif bagi penerimaan negara, terutama penerimaan devisa.”

Pemerintah, kata Firman, harus menyadari bahwa mengurangi kemiskinan melalui pengembangan industri kelapa sawit merupakan strategi pembangunan yang sangat penting.

Sumber: https://sawitindonesia.com/rubrikasi-majalah/berita-terbaru/dpr-usulkan-penghapusan-pungutan-ekspor/