Kebijakan Manajemen
KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN MUTU, LINGKUNGAN HIDUP, ANTI PENYUAPAN, DAN K3 LINGKUNGAN KERJA – PERTAMBANGAN – TRANSPORTASI
Dalam rangka merealisasikan visi PT Cipta Krida Bahari Group (CKB Logistics Group) 2025 untuk “Menjadi penyedia solusi logistik terintegrasi yang terkemuka di industri yang berkaitan dengan energi”, PT Cipta Krida Bahari berkomitmen untuk mengemban 4 pilar sebagai misi perusahaan yaitu:
- Secara terus menerus menciptakan lapangan kerja yang layak dan berkualitas bagi sebanyak mungkin rakyat Indonesia.
- Selalu memastikan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan menguntungkan yang memaksimalkan nilai pemegang saham.
- Senantiasa menyediakan solusi-solusi bernilai tambah yang akan mengoptimalkan kepuasan pelanggan.
- Secara aktif terlibat dalam masyarakat sebagai warga korporat yang baik.
Berdasarkan visi misi perusahaan, PT Cipta Krida Bahari berupaya mengintegrasikan seluruh sistem manajemen yang berlaku secara berkesinambungan melalui penetapan langkah-langkah Sistem Manajemen Integrasi, yaitu:
- Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Integrasi dari beberapa standar manajemen yang berlaku yaitu ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 45001:2018, ISO 37001:2016, SMK3 (PP RI No. 50 tahun 2012), SMK Perusahaan Angkutan Umum (Permenhub No. 85 tahun 2018), SMKP Minerba (Permen ESDM No. 26 tahun 2018 & Kepmen ESDM No 1827 tahun 2018), serta AEO (Permenkeu No. 227 tahun 2014).
- Menempatkan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan Hidup sebagai prioritas utama dalam setiap lingkup usaha pergudangan, logistik & distribusi, transportasi & lalu lintas, maupun dalam pelaksanaan K3 dan Keselamatan Operasi Pertambangan sebagai upaya menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat, pencegahan terjadinya kecelakaan kerja, Penyakit Akibat Kerja (PAK), kejadian berbahaya, penyakit dari tenaga kerja, pencemaran lingkungan, serta pelestarian sumber daya energi, air, dan keanekaragaman hayati.
- Melakukan identifikasi bahaya K3 dan aspek lingkungan serta menilai risiko K3 dan dampak lingkungan di setiap lingkungan bisnis, transportasi, maupun pengelolaan Keselamatan Operasi Pertambangan serta dapat bersinergi dengan penilaian risiko penyuapan dan perencanaan mutu di perusahaan untuk memastikan pengendalian kinerja operasional yang efektif dalam pencapaian visi misi perusahaan.
- Melarang tindakan memakai, mengkonsumsi, mengedarkan, menyalahgunakan, dan bekerja / berkendara di bawah pengaruh alkohol, narkotika dan obat-obatan terlarang serta mengupayakan pencegahan terhadap HIV/AIDS & tindakan pelecehan seksual di tempat kerja.
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain termasuk persyaratan pelanggan yang berlaku dalam penerapan standar manajemen Mutu, Lingkungan Hidup, Anti Penyuapan, serta K3 sesuai dengan ruang lingkup usaha pergudangan, logistik & distribusi, transportasi & lalu lintas, maupun pelaksanaan K3 dan Keselamatan Operasi Pertambangan.
- Menyusun dan meninjau ulang sasaran K3L, melaksanakan dokumentasi, implementasi, dan evaluasi secara periodik terhadap sistem manajemen K3L serta memberikan kemudahan kepada karyawan, rekanan, pemasok, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyampaikan informasi berkenaan dengan semua aspek K3L yang dilaksanakan.
- Menyediakan dan mengelola sumber daya yang dibutuhkan dalam implementasi ESG untuk menjaga kepuasan pelanggan dan keberhasilan visi misi perusahaan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, tata kelola, kepatuhan dan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.
- Mengimplementasikan program AEO dengan upaya melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan seluruh aset milik perusahaan.
- Melarang segala bentuk tindakan suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam bentuk apapun dan menetapkan konsekuensi apabila melanggar kebijakan anti penyuapan dengan dukungan penetapan wewenang dan independensi Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) serta kerja sama investigasi dan komunikasi secara periodik dengan Induk Perusahaan terkait pelaporan Gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS).
- Mendorong keterlibatan pekerja disetiap kegiatan konsultasi dan partisipasi dalam pengelolaan keselamatan pertambangan, transportasi, maupun keselamatan kerja secara umum serta melakukan peningkatan berkelanjutan terhadap penerapan Sistem Manajemen Integrasi dengan mempertimbangkan perkembangan terkini dan perubahan standar internasional.
Kebijakan ini didokumentasi dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan, rekanan, pemasok dan pemangku kepentingan lainnya untuk dipahami dan ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun untuk mengukur efektivitas pelaksanaan Sistem Manajemen Integrasi.