Management Policy

KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN MUTU, LINGKUNGAN HIDUP, K3, ANTI PENYUAPAN, KESELAMATAN PERTAMBANGAN, DAN K3 TRANSPORTASI

Dalam rangka merealisasikan visi PT Cipta Krida Bahari Group (CKB Group) 2025 untuk “Menjadi penyedia solusi logistik terintegrasi yang terkemuka di industri yang berkaitan dengan Energi”, PT Cipta Krida Bahari berkomitmen untuk mengemban 4 pilar sebagai misi perusahaan yaitu:

  • Secara terus menerus menciptakan lapangan kerja yang layak dan berkualitas bagi sebanyak mungkin rakyat Indonesia.
  • Selalu memastikan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan menguntungkan yang memaksimalkan nilai pemegang saham
  • Senantiasa menyediakan solusi-solusi bernilai tambah yang akan mengoptimalkan kepuasan pelanggan.
  • Secara aktif terlibat dalam masyarakat sebagai warga korporat yang baik.

Berdasarkan visi misi perusahaan, manajemen PT Cipta Krida Bahari mengimplementasikan dan mengintegrasikan seluruh sistem manajemen yang dianut secara berkesinambungan melalui penetapan kebijakan sistem manajemen terintegrasi, yaitu:

  1. Mengutamakan K3 dan Keselamatan Operasi Pertambangan sebagai upaya meniadakan terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kejadian berbahaya dan akibat penyakit tenaga kerja. Serta menetapkan komitmen yang tinggi dalam pengelolaan lingkungan hidup baik dalam lingkup usaha logistic & distribusi, pencemaran lingkungan, konservasi sumber daya energi dan air serta melaksanakan pelestarian keanekaragaman hayati.
  2. Melakukan identifikasi bahaya, dan menilai risiko K3 dan Keselamatan Operasi Pertambangan, mutu, lingkungan hidup, penyuapan di perusahaan termasuk risiko dalam K3 transportasi & lalu lintas untuk memastikan pengendalian secara efektif yang berpotensi menghambat pencapaian visi misi perusahaan.
  3. Menjalankan upaya pencegahan, pemakaian dan pengedaran narkotika/obat terlarang serta pencegahan HIV/AIDS di tempat kerja.
  4. Mematuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain termasuk persyaratan pelanggan yang berlaku terkait bidang Mutu, Lingkungan Hidup, Anti Penyuapan, serta K3 dalam lingkup usaha logistik & distribusi, keselamatan transportasi & lalu lintas, maupun dalam keselamatan pertambangan, keselamatan kerja, & keselamatan operasi pertambangan.
  5. Menetapkan, menerapkan, dan memelihara sistem manajemen terintegrasi yang terdiri atas ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 45001:2018, ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) berdasarkan PP RI No. 50 tahun 2012, Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum berdasarkan Permenhub No. 85 tahun 2018, Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan berdasarkan Permen ESDM No. 26 tahun 2018 dan Kepmen ESDM No 1827 tahun 2018, serta Program Authorized Economic Operator (AEO) berdasarkan Permenkeu No. 227 tahun 2014.
  6. Menyediakan sumber daya dan informasi yang diperlukan dalam pelayanan jasa yang cepat, tepat, dan aman untuk menjaga kepuasan pelanggan dan keberhasilan program Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dengan berpedoman kepada prinsip pengelolaan perusahaan yang baik, sehingga risiko kegagalan dalam penyediaan jasa dapat dihilangkan.
  7. Menetapkan dan menyusun langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan dan sasaran sistem manajemen terintegrasi serta mengevaluasi pencapaiannya secara periodik.
  8. Melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan seluruh aset perusahaan melalui implementasi program AEO yang terkendali.
  9. Menerapkan keselamatan dalam operasi sejak tahap persiapan, pemberangkatan, perjalanan sampai ke tempat tujuan demi tercapainya keberhasilan keselamatan dengan melibatkan semua unsur dalam perusahaan termasuk pengguna jasa agar senantiasa mengutamakan keselamatan.
  10. Mengkomunikasikan dan mendokumentasikan kebijakan sistem manajemen terintegrasi kepada karyawan dan pihak-pihak berkepentingan lainnya yang terlingkup dalam penerapan sistem manajemen terintegrasi
  11. Melarang suap dan penyuapan, menjamin kerahasiaan serta memberikan perlindungan bagi pelapor atas dugaan tindakan suap dan penyuapan serta menetapkan konsekuensi apabila melanggar kebijakan anti penyuapan.
  12. Menetapkan wewenang dan independensi fungsi kepatuhan anti penyuapan dengan mendorong keterlibatan pekerja, termasuk keterlibatan dalam konsultasi dan partisipasi dalam pengelolaan keselamatan pertambangan maupun keselamatan kerja secara umum.
  13. Melaksanakan peningkatan berkelanjutan dengan melakukan evaluasi berkala dan penyempurnaan terhadap sistem manajemen terintegrasi dengan mempertimbangkan perkembangan terkini dan perubahan standar internasional dalam upaya mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kejadian akibat penyakit akibat kerja, kejadian berbahaya, kerusakan aset, terhentinya produktivitas, dan menciptakan kegiatan operasional perusahaan yang aman, efisien, dan produktif baik serta mewujudkan budaya keselamatan pertambangan.

Kebijakan ini dikomunikasikan kepada seluruh karyawan, rekanan, pemasok dan pemangku kepentingan lainnya untuk dipahami dan ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun untuk mengukur efektivitas pelaksanaan sistem manajemen terintegrasi.