News

Kementerian ESDM : Logam Tanah Jarang Wajib Diolah di Dalam Negeri

18 October 2019

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ESDM menegaskan mineral logam tanah jarang atau rare earth element (REE) wajib dikelola di dalam negeri melalui kegiatan pengolahan maupun pemurnian sampai menjadi intermediate product.

Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Cecep Mochamad Yasin mengatakan REE sebagai mineral ikutan yang belum diolah maupun dimurnikan wajib dikelola dengan melakukan pendataan tonase, jenis, dan kadar, serta dilaporkan secara berkala kepada pemerintah.

Diakuinya, pada 2014 lalu, Indonesia memang sempat mengizinkan penjualan pengolahan mineral logam atau konsentrat ke luar negeri berdasarkan PP Nomor 1/2014. Selanjutnya, penjualan konsentrat ke luar negeri diatur kembali pada PP Nomor 1/2017 yang menyatakan produk pengolahan dapat diekspor dalam jumlah tertentu hingga awal 2022.

Beleid tersebut dilengkapi oleh Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 yang menyatakan sebelum dapat dijual ke luar negeri, produk pertambangan mineral wajib terlebih dahulu dilakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan maupun pemurnian sesuai batasan minimum produk hasil pengolahan dan pemurnian m

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ESDM menegaskan mineral logam tanah jarang atau rare earth element (REE) wajib dikelola di dalam negeri melalui kegiatan pengolahan maupun pemurnian sampai menjadi intermediate product.

Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Cecep Mochamad Yasin mengatakan REE sebagai mineral ikutan yang belum diolah maupun dimurnikan wajib dikelola dengan melakukan pendataan tonase, jenis, dan kadar, serta dilaporkan secara berkala kepada pemerintah.

Diakuinya, pada 2014 lalu, Indonesia memang sempat mengizinkan penjualan pengolahan mineral logam atau konsentrat ke luar negeri berdasarkan PP Nomor 1/2014. Selanjutnya, penjualan konsentrat ke luar negeri diatur kembali pada PP Nomor 1/2017 yang menyatakan produk pengolahan dapat diekspor dalam jumlah tertentu hingga awal 2022.

Beleid tersebut dilengkapi oleh Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 yang menyatakan sebelum dapat dijual ke luar negeri, produk pertambangan mineral wajib terlebih dahulu dilakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan maupun pemurnian sesuai batasan minimum produk hasil pengolahan dan pemurnian mineral.

Sumber dan Berita selengkapnya: