News

LPJK Imbau Pelaku Konstruksi Miliki Wawasan Arbitrase

09 September 2018

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bekerja sama dengan Institut Arbiter Indonesia (IARBI) menyelenggarakan Ujian Kompetensi Arbiter di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018). Sebanyak 50 peserta mengikuti ujian yang berasal dari pengurus LPJK pusat serta daerah.

Pelaksanaan ujian dihadiri Ketua IARBI, Agus Kartasasmita. Pengurus Pusat LPJK yang ikut ujian antara lain, Jhon Pantouw dan Hedrik Purnomo. Pengawas ujian antara lain, Bambang Hariyanto, Ahmad Rizal, Saptarini dan Arief Sempurno.

Bambang Hariyanto selaku pengurus IARBI menjelaskan bahwa tujuan ujian untuk meningkatkan kompetensi para anggota LPJK. “Pelaku usaha jasa konstruksi dituntut untuk memiliki wawasan dan memahami proses penyelesaian sengketa jasa konstruksi melalui mekanisme arbitrase," tutur Bambang yang juga Arbiter dan Anggota Tim Ahli pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Ahad (9/9).

Bambang menyatakan bahwa wawasan arbitrase wajib dimiliki oleh para pelaku usaha konstruksi. “Pemahaman arbitrase bidang konstruksi ini sangat penting baik bagi LPJK maupun pelaku usaha jasa konstruksi. Alasannya karena dalam pasal 88 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa tahapan penyelesaian sengketa jasa konstruksi melalui tahapan; mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Pelaku jasa konstruksi wajib memiliki wawasan mengenai arbitrase, karena kontrak konstruksi kebanyakan sudah mencantumkan klausul arbitrase," papar dia.

Bambang menambahkan bahwa saat ini Indonesia merupakan pasar infrastruktur sangat besar, sehingga memaksa semua organisasi konstruksi dan pelaku usaha jasa konstruksi perlu memahami tentang kontrak konstruksi. "Pemahaman atas kontrak konstruksi yang baik termasuk mengantisipasi kemungkinan jika terjadi sengketa, bagaimana menyelesaikannya secara cepat dan tepat serta terhormat dengan tetap memperhatikan aspek keadilan serta kepastian hukum," ujar dia.

Untuk dapat mengikuti ujian kompetensi peserta harus terlebih dulu mengikuti pendidikan tingkat dasar arbitrase, pendidikan tingkat lanjutan arbitrase dan membuat karya tulis dibidang arbitrase. Materi ujian terdiri dari teori arbitrase selama 120 menit dan praktik arbitrase selama 180 menit dengan menghasilkan rumusan putusan lengkap arbitrase. Peserta yang lulus akan diberikan Sertifikat Kompetensi dan berhak untuk menjadi anggota IARBI.

Bambang berharap para peserta yang lulus pada waktunya kelak dapat menjadi arbiter yang profesional. “Bagi yang tidak lulus dapat mengikuti ujian gelombang berikutnya. Sementara bagi yang lulus saya berharap kelak mereka pada waktunya juga dapat menjadi arbiter-arbiter di bidang konstruksi yang profesional," ungkap Bambang.

Sumber: https://republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/18/09/10/pesulc365-lpjk-imbau-pelaku-konstruksi-miliki-wawasan-arbitrase#comment-list