News

Pemerintah Percepat Pelarangan Ekspor Bijih Nikel, Target Pembangunan Smelter Tak Berubah

02 September 2019

Bisnis.com, JAKARTA -- Target pembangunan smelter tidak akan diundur meskipun pelarangan ekspor bijih nikel telah dipercepat ke 2019.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak membenarkan pemerintah memang telah membuat peraturan mengenai percepatan pelarangan ekspor nikel. Namun, dia tidak banyak memberikan penjelasan alasan percepatan tersebut. 

Menurut Yunus peraturan, yang kabarnya sudah ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan, itu hanya mengatur pelarangan ekspor nikel. Mineral dengan kriteria tertentu lainnya yakni bauksit tidak mengalami perubahan.

Sebelumnya, pelarangan ekspor nikel sudah dilakukan pada 2014 lewat Permen Nomor 1 Tahun 2014 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. 

Pemerintah kemudian membuka keran ekspor bijih nikel pada 2017 lewat Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dam pemurnian di dalam negeri.

Pasal 10 beleid tersebut mengatakan pengusaha tambang yang telah memenuhi pemanfaatan nikel dalam negeri lewat pembangunan smelter, dapat melakukan penjualan nikel dengan kadar rendah (kurang dari 1,7 persen) dalam jumlah tertentu, paling lama lima tahun sejak berlakunya permen tersebut.

Sumber dan berita selengkapnya