News

Sertifikasi Profesi Logistik: Pemerintah Kurang Berikan Penekanan

24 September 2018

Bisnis.com, JAKARTA - Penekanan pemerintah untuk mencanangkan adanya orang yang bersertifikasi di seluruh industri yang berkaitan dengan manufacturing dan jasa logistik dinilai masih kurang.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto mengatakan hal tersebut menjadikan alasan sekaligus hambatan yang menganggap bahwa sertifikasi profesi dirasa tidak perlu.

Dia membandingkan dengan perusahaan-perusahaan multinasional di kedua sektor itu yang ada di Indonesia bahwa perusahaan asing sudah melakukan pencanangan agar karyawannya diharuskan mempunyai sertifikasi profesi di bidang logistik.

"Seperti manufacturing dan jasa logistik asing, yang sudah mencanangkan sendiri bukan karena pemerintah agar karyawannya mempunyai sertifikasi profesi di bidang logistik," katanya, Senin (24/9/2018).

Dalam hal ini, menurutnya, secara keseluruhan pemerintah dianggap masih kurang untuk mendorong hal tersebut sehingga pihaknya berharap ada pelaksanaan yang kongkret dari pemerintah.

"Bahwa semua yang berkaitan dengan industri manufacturing, misalnya, mewajibkan ada tenaga yang bersertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," ujarnya.

Mahendra mengatakan sertifikasi juga penting guna menghadapi Revolusi Industri 4.0, yang diharuskan pengertian lebih dalam menyoal revolusi generasi keempat tersebut.

Adapun ALI, kata dia, sudah ada lembaga sertifikasi sejak lima tahun lalu dan belum lama ini tengah menjalankan program. "Seperti sekarang ini tengah dilakukan, terakhir belum lama ini di Politeknik Negeri Medan. Satu batch 60-an, buat kami ini banyak dan freshgraduate," ungkapnya.

Selain itiu, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), dan Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI), juga telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) “Logistik Insan Prima” untuk sertifikasi kompetensi profesi sektor logistik.

Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20180924/98/841559/sertifikasi-profesi-logistik-pemerintah-kurang-berikan-penekanan