News

Surati Enggar, Jonan Minta Aturan L/C Sektor Migas Segera Diubah

28 September 2018

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan resmi menyurati Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita agar sektor minyak dan gas bumi ((migas) mendapatkan pengecualian penggunaan surat kredit berdokumen dalam negeri (Letter of Credit/LC) untuk ekspor. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 tahun 2018.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan sudah itu sudah disampaikan beberapa waktu lalu. "Sudah kami kirim," ujar dia di Jakarta, Jumat (28/9).

Senada dengan Djoko, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan surat tersebut sudah dikirimkan ke Kementerian Perdagangan. "Rasanya sudah, saya sudah paraf," kata dia.

Arcandra meminta penerapan ekspor migas menggunakan skema yang ada saat ini tanpa L/C. Ekspor migas mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai Devisa Hasil Ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan pun membenarkan keberadaan surat tersebut. Dengan begitu, aturan itu segera diubah. "Surat dari Menteri ESDM sudah diterima jadi sedang kita proses perubahannya," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (28/9).

Oke mengatakan akan segera mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 tahun 2018. Apalagi aturan itu akan berlaku bulan Oktober.

Di lain kesempatan, Oke mengatakan salah satu alasan migas dikecualikan karena sistem bagi hasil dalam kontrak. “Ada berbagai alasan, salah satunya adalah kerja sama. Hak kami sudah pasti 70% dari produksi migas,” ujar dia.

Penggunaan L/C ini sebenarnya untuk mendorong optimalisasi perolehan devisa hasil ekspor, akurasi perolehan devisa hasil ekspor dan menjaga stabilitas peningkatan harga ekspor barang tertentu yang merupakan sumber daya alam di pasar internasional. Dengan begitu harapannya bisa memperkuat nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 tahun 2018, pasal 2 ayat 1, pembayaran barang untuk ekspor barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C. Komoditas yang diwajibkan di antaranya minyak petroleum mentah, kondensat, gas alam, propana, butana, campuran propana dan butana, gas alam, jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor, serta yang lain-lain.

Sumber: https://katadata.co.id/berita/2018/09/28/surati-enggar-jonan-minta-aturan-lc-sektor-migas-segera-diubah